Aditya Maulana - detikOto
Touring seperti ini bakal sulit dilakukan
Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) berencana untuk menerbitkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua. Alasannya karena sepeda motor lebih berisiko celaka saat menempuh perjalanan jarak jauh.
Nantinya sepeda motor tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan. Rencananya batas jarak tempuh yang ditentukan yakni 200 km. Contohnya pelat nomor B (Jakarta) tidak boleh berkendara sampai ke kota Bandung dan sebaliknya.
Nah, menanggapi rencana yang tengah dibuat oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, apa kata para bikers yang ada di Tanah Air?
Farih salah satunya, bikers yang mengaku kurang setuju dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah. Ia mengaku seharusnya jarak tempuhnya tidak 200 km tapi bisa lebih dari itu.
Menurutnya, kalau dilihat dari sisi positif kebijakan yang akan diterapakan cukup bagus untuk menjaga kesemalatan berkendara. Ia sangat setuju dengan peraturan yang melarang kalau pemerintah akan menindak lanjuti sepeda motor yang membawa beban yang cukup banyak.
Farih menuturkan alasannya, sepeda motor yang membawa beban berlebihan itu sangat membahayakan keselamatannya. Karena dengan beban yang berlebihan itu sepeda motor jadi tidak berfungsi dengan baik.
"Apalagi kalau membawa muatan terlalu banyak terus jaraknya jauh, itu yang akan membahayakan keselamatan dirinya," cetusnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kristian, bikers yang tergabung dalam klub motor Tiger di Jakarta ini mengaku kalau pembatasan jarak tempuh itu memang harus diadakan tapi jangan 200 km.
"Harusnya sih jangan 200 km, minimal ya 400 km. Keselamatan berkendara itu kembali ke diri masing-masing. Sadar diri aja kalau emang mau jarak jauh ya jangan bawa barang banyak, itu yang lebih membahayakan," tutup Kristian.
Nah, menurut Otolovers bagaimana? Setuju apa tidak dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia?
Posting Komentar