Muhammad Ikhsan - detikOto
Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia boleh mengeluarkan aturan pembatasan jarak tempuh kendaraan motor asalkan membuat aturan kualifikasi jenis kendaraan motor.
Kepolisian Republik Indonesia diharapkan jangan memukul rata setiap jenis motor untuk tidak boleh menempuh perjalanan jauh.
Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan sebaiknya polisi membuat aturan tersebut disertai dengan kapasitas mesin motor. Harus dibuat aturan terpisah yang merujuk pada besaran mesin motor.
"Misal boleh mengurangi jarak tempuh, tapi harus buat kualifikasi cc kendaran. Seperti skutik tidak boleh jalan jauh. Skutik tidak boleh tapi cc 200 cc ke atas boleh," kata Jusri kepada detikOto, Minggu (18/11/2012).
Selain itu, Jusri menegaskan cara efektif lainya adalah membatasi waktu perjalanan. Seperti melarang aktivitas berkendara mulai pukul 7 malam, seperti yang sudah diterapkan oleh beberapa perusahaan swasta di Indonesia. Cara tersebut diakui mampu menekan kecelakaan tidak hanya roda dua tapi juga kendaraan roda empat atau lebih.
"Malam tidak boleh, karena resiko perjalanan malam membuat penglihatan berkurang. Belum lagi kendaran tradisional seperti becak, andong yang tidak pakai lampu dan klakson. Sementara pada malam hari oksigen berkurang," tuturnya.
Ia menegaskan, cara terakhir untuk mengurangi penggunaan motor jarak jauh adalah dengan menyediakan fasilitas angkutan umum yang memadai. Seperti saat musim mudik tiba. Pengendara motor akan tetap menggunakan motor jika kondisi angkutan umum bus, dan kereta api tidak nyaman.
"Sediakan moda tranportasi yang memadai," tutupnya.
Posting Komentar