Rabu, 28 November 2012

Empat Tersangka Kasus Chevron Dibebaskan

Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan mengapa penahanan para tersangka.

Ismoko Widjaya, Syahrul Ansyari


Pom bensin Chevron

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan empat tersangka kasus proyek bioremediasi dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). Penahanan keempatnya, Kukuh Kertasafari, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah dan Endah Rumbiyanti dianggap tidak sah.

"Memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penahanan tidak sah," kata hakim Matheus Samiadji dalam sidang tersangka Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2012.

Samiadji kemudian memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan para tersangka dari tahanan. Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan mengapa penahanan para tersangka.

"Yang diajukan hanya perintah penyidikan, penahanan, Berita Acara Penahanan penahanan, perpanjangan penahanan dan BAP-nya, hanya itu yang diajukan. Dari bukti itu, bukan bukti yang cukup," ujar dia usai persidangan.

Samiadji menuturkan penahanan dapat dilakukan penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 183 KUHAP. "Misalnya, ada 2 orang saksi, ada hasil audit. Di berkas tidak ada, tidak diajukan semua, sehingga kami anggap itu tidak cukup," terang Samiadji.

Persidangan dilakukan secara terpisah tetapi dalam waktu yang bersamaan. Bertindak sebagai hakim tunggal adalah Haryono (Kukuh Kertasafari), Ari Jiwantara (Endah Rumbiyanti), Suko Harsono (Widodo) dan Matheus Samiaji (Bachtiar Abdul Fatah).

Posting Komentar